Selasa, 05 Januari 2021

TUGAS KULIAH KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN : REVISI PERDA/PERDES

 

Medan, Januari 2021

 

PAPER KEBIJAKAN PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN HUTAN

 

PERATURAN DAERAH KALIMATAN SELATAN

 

NOMOR 7 TAHUN 2010

 

DosenPenanggungJawab :

Dr.Agus Purwoko, S.Hut., MSi

 

Oleh :

Sadar Jusuf Simanjuntak

191201104

Hut 3D

 

 


 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN



2020





KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih karunia-Nya sehingga penulisan Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik Adapun judul dari paper ini adalah “Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam mengikuti kuliah  Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam menulis tugas  ini penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, Shut., M.Si. Selaku dosen penanggung jawab kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam pelaksanaan  hingga selesainya tugas ini.

Penulis menyadari masih banyaknya kekurangan dan kelemahan pada tulisan laporan ini akibat terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis sangat mengharapkan adanya kritik ataupun saran guna penyempurnaan tugas-tugas selanjutnya dan penulis juga ingin meyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung penulisan paper ini.

 

Medan,    Januari 2021

 

 

Penulis


 

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar belakang

Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah.

Peraturan Daerah atau yang sering disingkat dengan Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan perda dalam otonomi daerah meliputi: Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah, Sebagai alat transformasi perubahan daerah, Harmonisator berbagai kepentingan.

Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Peraturan Daerah terdiri atas:

Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda memiliki muatan materi sebagai berikut, Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;Memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang selanjutnya akan dibahas pada posting selanjutnya. Namun dalam pembentukannya, peraturan daerah perlu memperhatikan beberapa asas berikut ini. Muatan peraturan daerah mengcover hal ikhwal kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif); Memperhatikan asas “lex specialis derogat legi generalis” (debijzondere wet gaat voor de algemene wet), yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum. Memperhatikan asas “lex superior derogat legi inferiori” (de hogere wet gaat voor de lagere wet), yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah. Memperhatikan asas “lex posterior derogate legi priori” (de laterewet gaat voor de eerdere), yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu. Baca juga : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, peraturan daerah dapat memuat ketentuan mengenai pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi diatas, Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian tetap kegiatan; pencabutan sementara izin; pencabutan tetap izin; denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.2  Rumusan masalah

1.      1.  Apakah yang menjadi pertimbangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010 ini     dibuat?

2.    2.  Apa saja Ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun           2010

3.    3. Apa Saja pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010

4.    4. Apa saja kewajiban pemegang izin berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7             Tahun 2010

5.      5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggar Peraturan Daerah Kalimtan Selatan Nomor 7 tahun 2010?

1.3  Tujuan

1.      1. Untuk mengetahui pertimbangan peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010

2.      2. Untuk mengetahui perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun             2010

3.      3. Untuk mengetahui persyaratan pemanfaatan kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan      Nomor 7 Tahun 2010

4.      4. Untuk mengetahui ketentuan pidana pelanggar Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun      2010


 

 

ISI

 

2.1 Pertimbangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan      

       Nomor 7 tahun 2010

 

            Adapun yang menjadi pertimbangan PERDA ini di buat adalah.

1.        Bahwa Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam                    baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar                            dan Kabupaten Tanah Laut;

2.        Bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor  52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar;

3.        Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan                     sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah;

4.        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk          Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam;

 

2.2 Ketentuan Perizinan Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan

Selatan Nomr 7 Tahun 2010

Adalah Sebagai Berikut

1.        Pemanfaatan Taman Hutan Raya Sultan Adam bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi pokoknya.

2.        Pemanfaatan dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan : pemanfaatan kawasan; dan/atau, pemanfataan jasa lingkungan.

3.        Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi :  Izin usaha pemanfaatan kawasan ; dan Izin pemanfaatan jasa lingkungan.

4.        Areal izin pemanfaatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain. 

5.        Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)             huruf a meliputi : a. izin pengusahaan wisata alam; b. izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran tumbuhan dan/atau satwa liar; dan  c. perizinan jasa usaha.

6.         Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat diberikan di dalam blok pemanfaatan terbatas dan blok pemanfaatan intensif.

7.        Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada :

a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD); c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d. Perorangan; dan e. Yayasan

8.        Izin pengusahaan wisata alam di dalam Taman Hutan Raya Sultan Adam diberikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan                 dan instansi terkait.

9.        Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi oleh Gubernur.

10.    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 5 (lima) tahun                  oleh Gubernur.   

11.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pengusahaan wisata alam dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                         dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.


 

2.3 Persyaratan Pengelolaan Hutan Berdasarkan Peraturan Daerah

Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010

Adalah sebagai berikut

1.         Kegiatan wisata alam antara lain meliputi usaha :

a. akomodasi, seperti pondok wisata, cotage/villa, dan bumi perkemahan; b. olahraga air, terbang layang, lintas alam, outbond, dll; c. sarana wisata budaya; d. kios souvenir/makanan, pentas pertunjukan, restoran/rumah makan, lapangan parkir, dan sarana lainnya, e. angkutan wisata; f. jasa lingkungan; dan  g. kolam air tawar.  

2.        Usaha wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan                  dengan persyaratan sebagai berikut :

a. luas untuk pembangunan sarana prasarana maksimum 10 (sepuluh)  % dari luas kawasan blok pemanfaatan terbatas atau blok pemanfaatan intensif Taman Hutan Raya Sultan Adam;

b. bentuk bangunan bergaya arsitektur daerah;

c. tidak mengubah bentang alam yang ada; dan

d. tidak mengganggu situs yang berada di Kawasan Taman Hutan Raya                 Sultan Adam.

 

 

3.         Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berhak mengelola sarana pariwisata dengan jenis usahanya.

4.         Kegiatan usaha wisata alam dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

5.        Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam dilarang untuk :

a. mengagunkan kawasan yang diusahakan; 

b. memindahtangankan izin pengusahaan; dan

c. menelantarkan kawasan pemanfaatan yang telah mendapat izin.  

6.         Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berhak :

a. mengelola sarana pariwisata sesuai dengan jenis usaha yang terdapat                       dalam izin usahanya; dan

b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa                                    yang diusahakannya.

7.        Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berkewajiban :

a. melaksanakan secara nyata kegiatan dalam waktu paling lambat                              6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan;

b. mengikutsertakan masyarakat setempat dalam kegiatan usahanya;

c. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis usahanya;

d. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;

e. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; dan

f. turut menjaga kelestarian fungsi kawasan;

8.        Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha pariwisata juga  wajib membayar pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dan iuran hasil        usaha pungutan dan iuran hasil usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan        peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

9.        Izin pengusahaan wisata alam berakhir apabila :

a. pekerjaan pelaksanaan kegiatan belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian izin;

b. pemegang izin tanpa pemberitahuan meninggalkan/menelantarkan usaha pariwisata alam lebih dari 6 (enam) bulan;

c. pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam surat izin dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d. izin pengusahaan wisata alam waktunya telah berakhir.

10.    Pembatalan dan/atau pencabutan izin pengusahaan wisata alam dilakukan                        oleh Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan teknis dari instansi terkait.

11.    Pada saat berakhirnya izin pengusahaan wisata alam, maka sarana dan prasarana                     yang telah dibangun akan menjadi milik Pemerintah Daerah.

12.    Izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki izin penangkar dari Kementerian Kehutanan; dan b. memiliki izin pengedar dari Kementerian Kehutanan.

13.    Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan Izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau                satwa liar kepada :

a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;  c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d. Perorangan; dan e. Yayasan.

14.    Pemberian Izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran                      jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan                           yang berlaku  

15.    Usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.

16.    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu                       paling lama 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap tahun.

17.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin                     serta perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)                  diatur dengan Peraturan Gubernur.

18.    Perizinan jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c adalah izin                   yang diberikan untuk menggunakan fasilitas dan/atau kekayaan daerah di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam.

19.    Perizinan jasa usaha dapat diberikan kepada :

a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN dan BUMD); c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d. Perorangan; dan e. Yayasan.

20.    Kegiatan jasa usaha dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.

21.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.  

22.    Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)                              huruf b meliputi :

a. pemanfaatan jasa air;

b. pemanfatan jasa perdagangan karbon; dan

c. pemanfaatan jasa biofarmaka.

23.    Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

24.    Izin pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada :

a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;  c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d. Perorangan; dan  e. Yayasan.

  

25.    Pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.

26.    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu                       paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun, sesuai peraturan perundangundangan.

27.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pemanfaatan jasa  dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.  

28.    Pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam.

29.    Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam dapat digunakan untuk keperluan kegiatan :

a.  penelitian dan pengembangan

b. ilmu pengetahuan;

c.  pendidikan;

d.  kegiatan penunjang budidaya;

e.  pariwisata alam dan rekreasi; dan

f.  pelestarian budaya.

30.    Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :

a.  penelitian dasar; dan

b.  penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.

(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

31.    Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c,                              dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem                            suaka margasatwa. 

32.    Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dilaksanakan                  dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa.

33.    Tata cara pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

34.    Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)               huruf e Pada pasalm30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

35.    Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan                           yang berlaku.

 

2.4 Larangan larangan dalam Pengelolaan Hutan Berdasarkan Peraturan

 Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahhun 2010

 

Adalah sebagai berikut

1.        Setiap orang dan/atau korporasi dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

2.        Setiap orang dan/atau korporasi yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan dan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan/atau mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.

3.        Setiap orang dan/atau korporasi dilarang:

a)      mengerjakan dan/atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;

b)      merambah kawasan hutan;

c)       melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan.

d)     membakar hutan;

e)      menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam                      hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;

f)       menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;

g)      membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan,                  tanpa izin pejabat yang berwenang;

h)      membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

i)        membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan

j)        mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

4.       Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan               dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.5 Ketentuan Pidana Ataupun Sanksi Bagi Pelanggar Peraturn Daerah

Nomor 7 Tahun 2010

1.      Setiap pemegang izin yang melanggar larangan sebagaimana                                  dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif.  

2.      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a.       peringatan tertulis;

b.      penghentian sementara kegiatan; dan/atau

c.       pencabutan izin.

3.      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

3.1         Kesimpulan

1.             Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi.

2.             Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah, Sebagai alat transformasi perubahan daerah, Harmonisator berbagai kepentingan.

3.             Terdapat 4 perizinan dalam Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No 7 tahun 2010 dan di bagi beberapa sub judul

4.             Dalam memanfaatkan hasil hutan perlu di perhatikan berbagai ketentuan yang berlaku

5.             Peraturan perundang undangan  di buat demi keamanan dan kelestarian

3.2         Saran

Dalam memanfaatkan hasil hutan, sebaiknya kita perlu memperhatikan berbagai aspek seperti peraturan perundang undangan pengolahan hutan dan juga dampak yang di sebabkan cara pengelolaan yang di lakukan demi kelestarian hutan di alam yang di berikan Tuhan


 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://pemerintah.net/peraturan-daerah/#:~:text=Peraturan%20Daerah%20yang%20disebut%20dengan,dengan%20persetujuan%20bersama%20Kepala%20Daerah.

 

https://www.google.com/search?q=perda+prof+kalimantan+selatan+no+7+tahunn2010&oq=perda+&aqs=chrome.1.69i57j35i39l2j0l5.6434j0j7&sourceid=