Medan,
Januari 2021
PAPER KEBIJAKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN
HUTAN
PERATURAN DAERAH KALIMATAN SELATAN
NOMOR 7 TAHUN
2010
DosenPenanggungJawab
:
Dr.Agus Purwoko,
S.Hut., MSi
Oleh
:
Sadar Jusuf
Simanjuntak
191201104
Hut 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
MEDAN
2020
Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih
karunia-Nya sehingga penulisan Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini
dengan baik Adapun judul dari paper ini adalah “Peraturan Daerah Kalimantan
Selatan Nomor 7 Tahun 2010” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam
mengikuti kuliah Kebijakan Perundang
Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas
Sumatera Utara.
Dalam
menulis tugas ini penulis juga ingin
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, Shut., M.Si. Selaku
dosen penanggung jawab kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan, yang
telah membantu dan membimbing penulis dalam pelaksanaan hingga selesainya tugas ini.
Penulis
menyadari masih banyaknya kekurangan dan kelemahan pada tulisan laporan ini
akibat terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini
penulis sangat mengharapkan adanya kritik ataupun saran guna penyempurnaan
tugas-tugas selanjutnya dan penulis juga ingin meyampaikan rasa terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dan mendukung penulisan paper ini.
Medan, Januari 2021
Penulis
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam rangka menjalankan otonomi
daerah, pemerintah daerah memiliki
kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.
Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun
dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah
satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui
pembentukan peraturan
daerah.
Peraturan Daerah atau yang sering disingkat
dengan Perda merupakan
instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan perda
dalam otonomi daerah meliputi: Perda sebagai instrumen kebijakan dalam
melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, Perda merupakan
pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Penangkap dan penyalur
aspirasi masyarakat daerah, Sebagai alat transformasi perubahan daerah, Harmonisator
berbagai kepentingan.
Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang
termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Baca juga : Sistem Pemerintahan.
Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah
Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda
memiliki muatan materi sebagai berikut, Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan; Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;Memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyusunan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
penetapan, dan pengundangan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundangundangan yang selanjutnya akan dibahas pada posting
selanjutnya. Namun dalam pembentukannya, peraturan daerah perlu memperhatikan
beberapa asas berikut ini. Muatan peraturan daerah mengcover hal ikhwal
kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif);
Memperhatikan asas “lex specialis
derogat legi generalis†(debijzondere
wet gaat voor de algemene wet), yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan
ketentuan yang bersifat umum. Memperhatikan asas “lex superior derogat legi inferiori” (de hogere wet gaat voor de lagere
wet), yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan
ketentuan yang lebih rendah. Memperhatikan asas “lex posterior derogate legi priori†(de laterewet gaat voor de
eerdere), yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan
terdahulu. Baca juga : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, peraturan daerah dapat memuat
ketentuan mengenai pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda
seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi diatas, Perda dapat
memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan
sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa: teguran lisan;
teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian tetap kegiatan;
pencabutan sementara izin; pencabutan tetap izin; denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.2 Rumusan masalah
1. 1. Apakah yang menjadi pertimbangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010 ini dibuat?
2. 2. Apa saja Ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010
3. 3. Apa Saja pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010
4. 4. Apa saja kewajiban pemegang izin berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010
5. 5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggar Peraturan Daerah Kalimtan Selatan Nomor 7 tahun 2010?
1.3 Tujuan
1. 1. Untuk
mengetahui pertimbangan peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2010
2. 2. Untuk
mengetahui perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2010
3. 3. Untuk
mengetahui persyaratan pemanfaatan kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan
Selatan Nomor 7 Tahun 2010
4. 4. Untuk
mengetahui ketentuan pidana pelanggar Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor
7 Tahun 2010
ISI
2.1 Pertimbangan Peraturan Daerah
Kalimantan Selatan
Nomor 7 tahun 2010
Adapun yang
menjadi pertimbangan PERDA ini di buat adalah.
1.
Bahwa Kalimantan Selatan memiliki
kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun
satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah
Laut;
2.
Bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam
konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok
Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar;
3.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah
Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan
mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Daerah;
4.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Taman Hutan Raya Sultan Adam;
2.2
Ketentuan Perizinan Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan
Selatan Nomr 7 Tahun 2010
Adalah
Sebagai Berikut
1.
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Sultan Adam
bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil
dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi pokoknya.
2.
Pemanfaatan dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan : pemanfaatan kawasan; dan/atau, pemanfataan jasa
lingkungan.
3.
Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan
yang meliputi : Izin usaha pemanfaatan
kawasan ; dan Izin pemanfaatan jasa lingkungan.
4.
Areal izin pemanfaatan hutan tidak dapat
dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
5.
Izin usaha pemanfaatan kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a meliputi : a. izin
pengusahaan wisata alam; b. izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan
penangkaran tumbuhan dan/atau satwa liar; dan
c. perizinan jasa usaha.
6.
Izin
pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat
diberikan di dalam blok pemanfaatan terbatas dan blok pemanfaatan intensif.
7.
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada :
a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara
dan Daerah (BUMN dan BUMD); c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d.
Perorangan; dan e. Yayasan
8.
Izin pengusahaan wisata alam di dalam
Taman Hutan Raya Sultan Adam diberikan oleh Gubernur setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan dan instansi terkait.
9.
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi oleh Gubernur.
10. Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur.
11. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pengusahaan wisata
alam dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Gubernur.
2.3
Persyaratan Pengelolaan Hutan Berdasarkan Peraturan Daerah
Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
2010
Adalah
sebagai berikut
1.
Kegiatan wisata alam antara lain meliputi
usaha :
a.
akomodasi, seperti pondok wisata, cotage/villa, dan bumi perkemahan; b.
olahraga air, terbang layang, lintas alam, outbond, dll; c. sarana wisata
budaya; d. kios souvenir/makanan, pentas pertunjukan, restoran/rumah makan,
lapangan parkir, dan sarana lainnya, e. angkutan wisata; f. jasa lingkungan; dan g. kolam air tawar.
2.
Usaha wisata alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan
dengan persyaratan sebagai berikut :
a. luas untuk pembangunan sarana
prasarana maksimum 10 (sepuluh) % dari
luas kawasan blok pemanfaatan terbatas atau blok pemanfaatan intensif Taman
Hutan Raya Sultan Adam;
b. bentuk bangunan bergaya arsitektur
daerah;
c. tidak mengubah bentang alam yang ada;
dan
d. tidak mengganggu situs yang berada di
Kawasan Taman Hutan Raya
Sultan Adam.
3.
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam
berhak mengelola sarana pariwisata dengan jenis usahanya.
4.
Kegiatan usaha wisata alam dapat
dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
5.
Pemegang izin hak pengusahaan wisata
alam dilarang untuk :
a. mengagunkan kawasan yang
diusahakan;
b. memindahtangankan izin pengusahaan;
dan
c. menelantarkan kawasan pemanfaatan yang
telah mendapat izin.
6.
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam
berhak :
a. mengelola sarana pariwisata sesuai
dengan jenis usaha yang terdapat dalam izin usahanya; dan
b. menerima imbalan dari pengunjung yang
menggunakan jasa yang
diusahakannya.
7.
Pemegang izin hak pengusahaan wisata
alam berkewajiban :
a. melaksanakan secara nyata kegiatan
dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak izin diterbitkan;
b. mengikutsertakan masyarakat setempat
dalam kegiatan usahanya;
c. mempekerjakan tenaga ahli sesuai
dengan jenis usahanya;
d. merehabilitasi kerusakan yang
diakibatkan oleh kegiatan usahanya;
e. menjamin keamanan dan ketertiban para
pengunjung; dan
f. turut menjaga kelestarian fungsi
kawasan;
8.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pengusaha pariwisata juga
wajib membayar pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dan iuran hasil usaha pungutan dan iuran hasil usaha
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Izin pengusahaan wisata alam berakhir
apabila :
a. pekerjaan pelaksanaan kegiatan belum
dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian izin;
b. pemegang izin tanpa pemberitahuan
meninggalkan/menelantarkan usaha pariwisata alam lebih dari 6 (enam) bulan;
c. pemegang izin tidak memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam surat izin dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
d. izin pengusahaan wisata alam waktunya
telah berakhir.
10. Pembatalan
dan/atau pencabutan izin pengusahaan wisata alam dilakukan oleh Gubernur setelah
memperhatikan pertimbangan teknis dari instansi terkait.
11. Pada
saat berakhirnya izin pengusahaan wisata alam, maka sarana dan prasarana yang telah dibangun akan
menjadi milik Pemerintah Daerah.
12. Izin
usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki izin penangkar dari
Kementerian Kehutanan; dan b. memiliki izin pengedar dari Kementerian
Kehutanan.
13. Gubernur
sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan Izin usaha pemanfaatan kawasan
untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar kepada :
a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik
Negara/Daerah; c. Perusahaan Swasta (PMA
atau PMDN); d. Perorangan; dan e. Yayasan.
14. Pemberian
Izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
15. Usaha
pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa
liar dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
16. Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dievaluasi setiap tahun.
17. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin serta perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Gubernur.
18. Perizinan
jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c adalah izin yang diberikan untuk
menggunakan fasilitas dan/atau kekayaan daerah di kawasan Taman Hutan Raya
Sultan Adam.
19. Perizinan
jasa usaha dapat diberikan kepada :
a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Negara
/ Daerah (BUMN dan BUMD); c. Perusahaan Swasta (PMA atau PMDN); d. Perorangan;
dan e. Yayasan.
20. Kegiatan
jasa usaha dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
21. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin jasa usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
22. Pemanfaatan
jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b meliputi :
a. pemanfaatan jasa air;
b. pemanfatan jasa perdagangan karbon;
dan
c. pemanfaatan jasa biofarmaka.
23. Pemanfaatan
jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
24. Izin
pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada :
a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik
Negara/ Daerah; c. Perusahaan Swasta
(PMA atau PMDN); d. Perorangan; dan e.
Yayasan.
25. Pemanfaatan
jasa lingkungan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
26. Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala
setiap 1 (satu) tahun, sesuai peraturan perundangundangan.
27. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pemanfaatan
jasa dan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
28. Pemegang
izin pemanfaatan jasa lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman
Hutan Raya Sultan Adam.
29. Kawasan
Taman Hutan Raya Sultan Adam dapat digunakan untuk keperluan kegiatan :
a.
penelitian dan pengembangan
b. ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
kegiatan penunjang budidaya;
e.
pariwisata alam dan rekreasi; dan
f.
pelestarian budaya.
30. Kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
meliputi :
a.
penelitian dasar; dan
b.
penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31. Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat
dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka
margasatwa.
32. Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dilaksanakan dalam bentuk pengambilan,
pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa.
33. Tata
cara pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
34. Kegiatan
pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e Pada pasalm30 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
35. Kegiatan
pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f pasal 30 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4
Larangan larangan dalam Pengelolaan Hutan Berdasarkan Peraturan
Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahhun 2010
Adalah
sebagai berikut
1.
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang
merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
2.
Setiap orang dan/atau korporasi yang
diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan dan izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam, dilarang melakukan kegiatan
yang menimbulkan kerusakan hutan dan/atau mengakibatkan perubahan fungsi
kawasan.
3.
Setiap orang dan/atau korporasi
dilarang:
a) mengerjakan
dan/atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b) merambah
kawasan hutan;
c) melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan.
d) membakar
hutan;
e) menebang
pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak
atau izin dari pejabat yang berwenang;
f) menggembalakan
ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud
tersebut oleh pejabat yang berwenang;
g) membawa
alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang
berwenang;
h) membawa
alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
i)
membuang benda-benda yang dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau
kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
j)
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal
dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
4. Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan
atau mengangkut tumbuhan
dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.5
Ketentuan Pidana Ataupun Sanksi Bagi Pelanggar Peraturn Daerah
Nomor 7 Tahun 2010
1.
Setiap pemegang izin yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 dapat dikenakan sanksi
administratif.
2.
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan
izin.
3.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
1.
Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan
desentralisasi.
2.
Perda
sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan
bertanggungjawab, Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah, Sebagai alat
transformasi perubahan daerah, Harmonisator berbagai kepentingan.
3.
Terdapat 4 perizinan dalam Peraturan
Daerah Kalimantan Selatan No 7 tahun 2010 dan di bagi beberapa sub judul
4.
Dalam memanfaatkan hasil hutan perlu di
perhatikan berbagai ketentuan yang berlaku
5.
Peraturan perundang undangan di buat demi keamanan dan kelestarian
3.2
Saran
Dalam
memanfaatkan hasil hutan, sebaiknya kita perlu memperhatikan berbagai aspek
seperti peraturan perundang undangan pengolahan hutan dan juga dampak yang di
sebabkan cara pengelolaan yang di lakukan demi kelestarian hutan di alam yang
di berikan Tuhan
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.google.com/search?q=perda+prof+kalimantan+selatan+no+7+tahunn2010&oq=perda+&aqs=chrome.1.69i57j35i39l2j0l5.6434j0j7&sourceid=

Sangat bermanfaat menambah wawasan
BalasHapus